Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan šŸ‘‰ Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Analisis Kinerja Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Terhadap Efisiensi Pendapatan asli daerah (KE-38)

Info informasi Analisis Kinerja Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Terhadap Efisiensi Pendapatan asli daerah (KE-38) atau artikel tentang Analisis Kinerja Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Terhadap Efisiensi Pendapatan asli daerah (KE-38) ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU  No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, menjadi titik awal dimulainya otonomi daerah. Otonomi daerah (otoda) adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan pemerataan antardaerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya.

Adanya Undang-Undang tersebut telah memberi kewenangan yang lebih luas kepada Pemda tingkat kabupaten untuk menyelenggarakan semua urusan pemerintah mulai dari perencanaan, pengendalian dan evaluasi, sehingga mendorong Pemda untuk lebih memberdayakan semua potensi yang dimiliki dalam rangka membangun dan mengembangkan daerahnya. Sebenarnya pertimbangan mendasar terselenggaranya otoda adalah perkembangan dari dalam negeri yang mengindikasikan bahwa rakyat menghendaki keterbukaan dan kemandirian (desentralisasi). Selain itu, keadaan  luar negeri yang banyak menunjukkan bahwa semakin maraknya globalisasi yang menuntut daya saing tiap negara, termasuk setiap Pemdanya. Hal tersebut akan tercapai dengan peningkatan kemandirian Pemda melalui program otoda. Tujuan program otoda adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi dan perkembangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan, potensi maupun karakteristik di daerah masing-masing.


Salah satu aspek dari Pemda yang harus diatur secara hati-hati adalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. (Nordiawan, dkk, 2007: 39)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemda. Sebagai instrumen kebijakan, APBD mendukung posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas Pemda. APBD dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan pencapaian pembangunan, otoritas pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengernbangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.

Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan oleh Pemda adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas (pertanggungjawaban) Pemda atas sumber yang dipercayakan. Pemda sebagai pihak yang diserahi tugas untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat wajib menyampaikan laporan pertanggungiawaban keuangan daerahnya untuk dinilai apakah ia berhasil menjalankan tugasya dengan baik atau tidak. Salah satu alat untuk menganalisis kinerja Pemda dalam mengelola keuangan daerahnya adalah dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah dilaksanakan.

Hasil analisis rasio keuangan digunakan sebagai tolak ukur dalam :

1.      Menilai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan otoda.

2.      Mengukur efektivitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerah.

3.      Mengukur sejauh mana aktivitas Pemda dalam membelanjakan pendapatan daerahnya

4.      Mengukur kontribusi masing-masing sumber pendapatan dalam pembentukan pendapatan daerah.

5.      Melihat pertumbuhan dan perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu.

Penggunaan analisis rasio pada sektor publik, khususnya terhadap APBD dan realisasinya belum banyak dilakukan sehingga secara teori belum ada kesepakatan secara bulat mengenai nama dan kaidah peraturannya. Namun, analisis rasio terhadap realisasi APBD harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Di samping meningkatkan kuantitas pengelolaan keuangan daerah, analisis rasio terhadap realisasi APBD juga dapat digunakan sebagai alat untuk menilai efektivitas otoda sebab kebijakan ini yang memberikan keleluasaan bagi Pemda untuk mengelola keuangan daerahnya seharusnya bisa meningkatkan kinerja keuangan daerah yang bersangkutan. Maraknya pembahasan mengenai keuangan daerah, terutama hubungannya dengan otoda yang sementara berlangsung menjadikan hal ini menarik untuk dibahas. Peneliti memilih salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Soppeng. Kabupaten ini menjadi menarik sebagai salah satu obyek penelitian karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel mengenai penggunaan APBD Soppeng 2010 yang bermasalah sebesar Rp4,3 miliar. Dana tersebut direalisasikan untuk beberapa kegiatan, seperti belanja hibah, bantuan sosial, dan transfer/bagi hasil ke desa yang belum dipertanggungjawabkan penggunaannya(BPK RI Sulsel, September 2011). Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dan membuktikan kemampuan  Pemda Soppeng dalam mengelola keuangan daerahnya dan  melihat dari efisiensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengangkat judul, �Analisis Kinerja  Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng terhadap Efisiensi Pendapatan Asli Daerah".



Demikian artikel tentang Analisis Kinerja Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Terhadap Efisiensi Pendapatan asli daerah (KE-38) ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Analisis Kinerja Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Terhadap Efisiensi Pendapatan asli daerah (KE-38) ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.